"The minute read something that you can't understand, you can almost be sure that it wan drawn up by a lawyer"
RONY PURBA & PARTNERS Law Office ("RPP") adalah firma hukum yang didirikan oleh Bapak RONY PURWANTO PURBA, S.H., M.H. Baik sebagai Konsultan Hukum, Advokat, maupun Kurator dan Pengurus (dalam kepailitan) memiliki pengalaman yang luas dalam menangani banyak klien, yaitu perusahaan terkemuka di bidang industri yang dihormati baik lokal maupun yang sebagian besar diantaranya bersifat internasional.
RPP berkomitmen dalam membantu klien untuk meningkatkan kinerja bisnis mereka dan mencapai keunggulan kompetitif dengan menghadirkan berbagai perspektif hukum kepada klien sebagai pertimbangan penting dalam mengambil setiap keputusan bisnis. Selain itu, RPP juga berkomitmen untuk menjadi mitra strategis yang dapat diandalkan bagi klien dalam menangani setiap masalah yang berkaitan dengan aspek hukum dengan memberikan nasihat dan layanan hukum serta memberikan solusi masalah yang inovatif, untuk membantu klien membuat keputusan yang lebih baik untuk kepentingan terbaik mereka.
Tim kami di RPP terdiri dari Konsultan Hukum dan Advokat yang profesional, dengan kualitas dan keahlian yang telah teruji di bidang profesinya masing-masing. Kami yakin mampu memberikan pelayanan hukum terbaik bagi klien dengan selalu menjaga etika profesi kerja, dengan tujuan utama memberikan pelayanan terbaik demi kepuasan klien dalam setiap permasalahan yang berkaitan dengan aspek hukum. RPP berusaha untuk menjadi konselor tepercaya bagi klien kami dengan memahami bisnis klien kami secara keseluruhan bersama dengan tujuan terkait sehingga kami dapat memberikan saran praktis dan komersial untuk membantu klien mencapai hasil yang diharapkan di bidang hukum, peraturan, dan komersial di mana klien kami melakukan bisnis di masa sekarang dan masa depan.
RPP berusaha untuk menjadi konselor tepercaya bagi klien kami dengan memahami bisnis klien kami secara keseluruhan bersama dengan tujuan terkait sehingga kami dapat memberikan saran praktis dan komersial untuk membantu klien mencapai hasil yang diharapkan di bidang hukum, peraturan, dan komersial di mana klien kami melakukan bisnis di masa sekarang dan masa depan.
Tim RPP memiliki keahlian khusus sesuai dengan bidang praktiknya untuk membantu klien dalam menangani berbagai masalah hukum. Di bawah ini adalah area praktik kami:
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) Anggota tim kami bersertifikat sebagai Kurator dan Pengurus (dalam kepailitan) yang terdaftar di Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Dalam bidang praktek tersebut, kami memiliki pengalaman untuk menyelesaikan proses kepailitan dan menyelesaikan kasus Restrukturisasi Kredit (PKPU) di Pengadilan Niaga.
HUKUM PERUSAHAAN Kami memberikan jasa hukum kepada klien dalam menangani masalah hukum perusahaan, seperti membuat perjanjian pemegang saham, pendirian perusahaan, merger, akuisisi, likuidasi, dan kegiatan perusahaan lainnya, termasuk penyelesaian piutang tak tertagih. Untuk layanan ini kami dapat menyediakan layanan retainer, atau basis proyek.
PROSES PENGADILAN Sebagai Advokat yang berpengalaman, kami selalu siap untuk mewakili Klien kami untuk proses penyelesaian baik di dalam dan/atau di luar proses pengadilan. Kami telah terlibat dalam mewakili Klien dalam berbagai masalah termasuk kasus pidana, sengketa perdata, sengketa komersial dan sengketa keluarga. Kami percaya dan akan berusaha untuk mempromosikan penyelesaian damai, selain penyelesaian sengketa melalui proses pengadilan.
AKUISISI TANAH Properti termasuk tanah dan bangunan merupakan aset penting yang memiliki nilai tinggi. Oleh karena itu, dalam melakukan transaksi bisnis yang menyangkut properti (tanah, bangunan dan aset lain yang relevan); perlu persiapan serta analisis mendalam dari aspek hukum, guna mengantisipasi potensi masalah yang mungkin timbul dari transaksi tersebut. Dalam hal pokok, kami dapat membantu Klien untuk melakukan uji tuntas hukum terhadap semua dokumen hukum terkait dan membantu semua proses negosiasi.
LISENSI DAN IZIN Salah satu praktik utama RPP adalah memberikan pelayanan perizinan dan pengurusan izin untuk mendukung berbagai kegiatan usaha, seperti izin usaha, izin operasional, izin kerja, izin mesin dan peralatan, izin ekspor-impor, izin investasi, dan lain-lain. Selain itu, RPP juga memiliki anggota yang ahli di bidang hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, kami dapat memberikan konsultasi serta mengelola portofolio hak kekayaan intelektual termasuk pendaftaran, tampilan, klaim, dan pembatalan.